Tugas utama sekretaris kecamatan (Sekcam) Blang Mangat adalah membantu Camat dalam memimpin sekretariat kecamatan Blang Mangat untuk mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada unit organisasi di lingkungan kecamatan Blang Mangat. Sekcam juga bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengawasi tugas setiap bagian di sekretariat, menyusun rencana program dan anggaran, serta mengelola data dan informasi daerah wilayah kecamatan Blang Mangat.
Berikut adalah rincian tugas Sekretaris Kecamatan Blang Mangat:
Perencanaan dan Pelaporan:
Menyusun rencana program kerja dan anggaran kecamatan Blang Mangat, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan dinas.
Administrasi Umum:
Mengelola surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, keprotokolan, serta penyediaan alat tulis kantor dan fasilitas lainnya.
Keuangan:
Mengelola administrasi keuangan, termasuk pembukuan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran.
Kepegawaian:
Mengelola administrasi kepegawaian, serta mempersiapkan berkas-berkas yang berkaitan dengan kepegawaian.
Pengelolaan Aset dan Perlengkapan:
Mengurus dan mengelola barang, perlengkapan kantor, dan sarana lainnya.
Koordinasi dan Pembinaan:
Mengoordinasikan dan membina pelaksanaan tugas setiap Sub Bagian (Subbag) dan unit organisasi di lingkungan kecamatan Blang Mangat.
Fasilitasi dan Komunikasi:
Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan kecamatan dengan instansi terkait serta mengumpulkan informasi daerah.
Pengendalian dan Evaluasi:
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja di kecamatan Blang Mangat.
Tugas Lain:
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat Blang Mangat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
