Tugas dan Fungsi

Tugas Camat Blang Mangat adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan, yang merupakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk urusan otonomi daerah. Tugas ini mencakup koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana pelayanan publik, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan kelurahan. 
 
Tugas Utama Camat
 
Menyelenggarakan Pemerintahan Umum: 
Meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan, kerukunan, dan penanganan konflik sosial. 
 
Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan Wali Kota Lhokseumawe: 
Mengelola urusan pemerintahan daerah yang dilimpahkan, seperti pembangunan sekolah dan pemeliharaan jalan. 
 
Mengkoordinasikan Kegiatan: 
 
Pemberdayaan Masyarakat: Menggerakkan dan membina masyarakat untuk partisipasi dalam pembangunan. 
 
Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menyelenggarakan upaya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan. 
 
Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah: Memastikan peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah ditaati. 
 
Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum: Mengoordinasikan perawatan fasilitas umum di tingkat kecamatan. 
 
Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan: Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. 
 
Membina dan Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/ Gampong: 
Mengawasi dan membina kegiatan di tingkat desa dan kelurahan. 
 
Melaksanakan Pelayanan Masyarakat: 
Memberikan pelayanan yang menjadi kewenangan kecamatan blang mangat kota lhokseumawe dan/atau belum dapat dilaksanakan oleh gampong. 
 
Melaksanakan Tugas Lain: 
Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan atau pimpinan.